Langsung ke konten utama

3 Amalan Sehari-hari yang Setara dengan Pahala Haji

Saat wabah Covid19 belum juga usai, umat muslim masih kesulitan untuk menjalankan ibadah haji ke tanah suci Makkah Al Mukarommah. Namun demikian, ada 3 amalan yang pahalanya setara dengan pahala haji dan bisa diamalkan di situasi seperti sekarang ini.

Dalam artikelnya di Rumah Fiqih Indonesia (RFI), Ustaz Hanif Luthfi mengungkapkan setidaknya 7 amalan yang apabila dilakukan bisa mendapatkan seperti pahala haji. Dari 7 amalan tersebut, 3 diantaranya dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus perlu keluar rumah:

1.    Berbakti kepada orang tua

Ustaz Hanif mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan ath-Thabrani. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata;

إِنِّي أَشْتَهِي الْجِهَادَ وَلا أَقْدِرُ عَلَيْهِ، قَالَ: هَلْ بَقِيَ مِنْ وَالِدَيْكَ أَحَدٌ ؟ قَالَ: أُمِّي، قَالَ: فَأَبْلِ اللَّهَ فِي بِرِّهَا، فَإِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ فَأَنْتَ حَاجٌّ، وَمُعْتَمِرٌ، وَمُجَاهِدٌ، فَإِذَا رَضِيَتْ عَنْكَ أُمُّكَ فَاتَّقِ اللَّهَ وَبِرَّهَا 

“Ada seseorang yang mendatangi Rasululah Saw dan ia sangat ingin pergi berjihad namun tidak mampu. Rasulullah Saw bertanya padanya apakah salah satu dari kedua orang tuanya masih hidup. Ia jawab, ibunya masih hidup. Rasul pun berkata padanya, 'Bertakwalah pada Allah dengan berbuat baik pada ibumu. Jika engkau berbuat baik padanya, maka statusnya adalah seperti berhaji, berumrah dan berjihad'.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath 5/234/4463 dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman 6/179/7835).





2.    Membaca tasbih, tahmid dan takbir setelah salat

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

 جَاءَ الْفُقَرَاءُ إِلَى النَّبِىِّصلى الله عليه وسلمفَقَالُوا ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ مِنَ الأَمْوَالِ بِالدَّرَجَاتِ الْعُلاَ وَالنَّعِيمِ الْمُقِيمِ ، يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى ، وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ ، وَلَهُمْ فَضْلٌ مِنْ أَمْوَالٍ يَحُجُّونَ بِهَا ، وَيَعْتَمِرُونَ ، وَيُجَاهِدُونَ ، وَيَتَصَدَّقُونَ قَالَ « أَلاَ أُحَدِّثُكُمْ بِأَمْرٍ إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ أَدْرَكْتُمْ مَنْ سَبَقَكُمْ وَلَمْ يُدْرِكْكُمْ أَحَدٌ بَعْدَكُمْ ، وَكُنْتُمْ خَيْرَ مَنْ أَنْتُمْ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِ ، إِلاَّ مَنْ عَمِلَ مِثْلَهُ تُسَبِّحُونَ وَتَحْمَدُونَ ، وَتُكَبِّرُونَ خَلْفَ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ » . فَاخْتَلَفْنَا بَيْنَنَا فَقَالَ بَعْضُنَا نُسَبِّحُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ ، وَنَحْمَدُ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ ، وَنُكَبِّرُ أَرْبَعًا وَثَلاَثِينَ . فَرَجَعْتُ إِلَيْهِ فَقَالَ « تَقُولُ سُبْحَانَ اللَّهِ ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ ، حَتَّى يَكُونَ مِنْهُنَّ كُلِّهِنَّ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ.

“Ada orang-orang miskin datang menghadap Nabi Saw. Mereka berkata, orang-orang kaya itu pergi membawa derajat yang tinggi dan kenikmatan yang kekal. Mereka salat sebagaimana kami salat. Mereka puasa sebagaimana kami berpuasa. Namun mereka memiliki kelebihan harta sehingga bisa berhaji, berumrah, berjihad, serta bersedekah. Nabi Saw lantas bersabda, 'Maukah kalian aku ajarkan suatu amalan yang dengan amalan tersebut kalian akan mengejar orang yang mendahului kalian dan dengannya dapat terdepan dari orang yang setelah kalian. Dan tidak ada seorang pun yang lebih utama daripada kalian, kecuali orang yang melakukan hal yang sama seperti yang kalian lakukan. Kalian bertasbih, bertahmid, dan bertakbir di setiap akhir salat sebanyak tiga puluh tiga kali' Kami pun berselisih. Sebagian kami bertasbih 33 kali, bertahmid 33 kali, bertakbir 34 kali. Aku pun kembali padanya. Nabi Saw bersabda, 'Ucapkanlah subhanallah wal hamdulillah wallahu akbar, sampai tiga puluh tiga kali',” (HR. Bukhari, no. 843). 

Abu Shalih yang meriwayatkan hadits tersebut dari Abu Hurairah berkata,

فَرَجَعَ فُقَرَاءُ الْمُهَاجِرِينَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالُوا سَمِعَ إِخْوَانُنَا أَهْلُ الأَمْوَالِ بِمَا فَعَلْنَا فَفَعَلُوا مِثْلَهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ

“Orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin kembali menghadap Rasulullah Saw, mereka berkata, 'Saudara-saudara kami yang punya harta (orang kaya) akhirnya mendengar apa yang kami lakukan. Lantas mereka pun melakukan semisal itu'. Rasulullah Saw kemudian mengatakan, 'Inilah karunia yang Allah berikan kepada siapa saja yang ia kehendaki'.” (HR. Muslim).



3.   Bertekad untuk berhaji

Ustaz Hanif Lithfi menjelaskan, siapa yang memiliki uzur namun punya tekad kuat dan sudah ada usaha untuk melakukannya, maka dicatat seperti melakukannya. Contohnya, kata dia, ada yang sudah mendaftarkan diri untuk berhaji tapi dia meninggal dunia sebelum keberangkatan, maka dia akan mendapatkan pahala haji. Kenapa sampai yang punya uzur terhitung melakukan amalan? Ustaz Hanif mengutip beberapa hadits yang diantaranya hadits riwayat Imam Muslim.


عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى غَزَاةٍ فَقَالَ: إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالاً مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلاَّ كَانُوا مَعَكُمْ حَبَسَهُمُ الْمَرَضُ.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, dalam suatu peperangan (perang tabuk) kami pernah bersama Nabi Saw, lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya di Madinah ada beberapa orang yang tidak ikut melakukan perjalanan perang, juga tidak menyeberangi suatu lembah, namun mereka bersama kalian (dalam pahala). Padahal mereka tidak ikut berperang karena mendapatkan uzur sakit.” (HR. Muslim).

 

Maka, menurut Ustaz Hanif, bagi para calon jamaah haji yang sudah tinggal berangkat tapi harus dibatalkan tahun ini karena corona, semoga saat ini sudah mendapatkan pahala haji. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Badal Umroh, Syarat dan Ketentuannya

Kita sering mendengar tentang  Badal  Umroh atau Umrah yang diwakili atau tidak dilakukan sendiri.   Apa saja ketentuan badal umroh? Berikut adalah persyaratannya:   1. Tidak sah mengganti haji atau umrah bagi orang yang secara fisik mampu menunaikan ibadah haji. Ulama terdahulu, Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.    2. Umrah Badal hanya untuk orang sakit yang kesembuhannya tidak bisa diharapkan, atau orang yang cacat fisik, atau orang yang sudah meninggal dunia.   3. Badal umrah bukan untuk mereka yang tidak mampu secara finansial. Karena hukumnya wajib haji atau umrah hanya untuk orang yang juga mampu secara finansial. Jadi kalau orang yang wajib haji atau umrah dalam keadaan miskin (tidak bisa dilihat dari hartanya), maka kewajibannya batal. Badal umrah hanya untuk orang yang tidak mampu secara fisik. 4. Orang yang melaksanakan badal um