Langsung ke konten utama

Postingan

3 Amalan Sehari-hari yang Setara dengan Pahala Haji

Saat wabah Covid19 belum juga usai, umat muslim masih kesulitan untuk menjalankan ibadah haji ke tanah suci Makkah Al Mukarommah. Namun demikian, ada 3 amalan yang pahalanya setara dengan pahala haji dan bisa diamalkan di situasi seperti sekarang ini. Dalam artikelnya di Rumah Fiqih Indonesia (RFI), Ustaz Hanif Luthfi mengungkapkan setidaknya 7 amalan yang apabila dilakukan bisa mendapatkan seperti pahala haji. Dari 7 amalan tersebut, 3 diantaranya dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus perlu keluar rumah: 1.     Berbakti kepada orang tua Ustaz Hanif mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan ath-Thabrani. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata; إِنِّي أَشْتَهِي الْجِهَادَ وَلا أَقْدِرُ عَلَيْهِ، قَالَ : هَلْ بَقِيَ مِنْ وَالِدَيْكَ أَحَدٌ ؟ قَالَ : أُمِّي، قَالَ : فَأَبْلِ اللَّهَ فِي بِرِّهَا، فَإِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ فَأَنْتَ حَاجٌّ، وَمُعْتَمِرٌ، وَمُجَاهِدٌ، فَإِذَا رَضِيَتْ عَنْكَ أُمُّكَ فَاتَّقِ اللَّهَ وَبِرَّهَا   “Ada seseorang yan
Postingan terbaru

Badal Umroh, Syarat dan Ketentuannya

Kita sering mendengar tentang  Badal  Umroh atau Umrah yang diwakili atau tidak dilakukan sendiri.   Apa saja ketentuan badal umroh? Berikut adalah persyaratannya:   1. Tidak sah mengganti haji atau umrah bagi orang yang secara fisik mampu menunaikan ibadah haji. Ulama terdahulu, Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.    2. Umrah Badal hanya untuk orang sakit yang kesembuhannya tidak bisa diharapkan, atau orang yang cacat fisik, atau orang yang sudah meninggal dunia.   3. Badal umrah bukan untuk mereka yang tidak mampu secara finansial. Karena hukumnya wajib haji atau umrah hanya untuk orang yang juga mampu secara finansial. Jadi kalau orang yang wajib haji atau umrah dalam keadaan miskin (tidak bisa dilihat dari hartanya), maka kewajibannya batal. Badal umrah hanya untuk orang yang tidak mampu secara fisik. 4. Orang yang melaksanakan badal um